Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri ke Pengemudi Bus di Terminal Pulo Gebang: Kecepatan Tolong Dijaga
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri

Senin, 05 Juni 2023 - 16:27:00 WIB
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan dari Polri
Teddy Minahasa resmi mengajukan banding pemecatan sebagai anggota Polri. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi mengajukan banding. Dia dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding maksimal 3 hari setelah putusan sidang KKEP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media, di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Menurut Ramadhan, pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP. 

"Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen TM melalui pendamping," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya KKEP Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.  Dalam sidang itu, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai tercela. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut