Teddy Minahasa Ternyata Gunakan Istilah Galon-Sembako sebagai Pengganti Sabu
Selasa, 28 Februari 2023 - 06:35:00 WIB
Kemudian, hakim kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.
"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.
"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.
Diketahui, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Faieq Hidayat