Temuan Kemendagri: Incumbent Maju Pilkada, Banyak PNS Tak Netral

Dia menjelaskan, berdasarkan pelaporan tersebut, PNS yang terindikasi tidak netral itu pada umumnya terjadi di daerah yang calonnya merupakan petahana (incumbent). PNS tidak netral karena khwatir terkait dengan jabatannya. "Biasanya begitu. Ketika petahana maju, ada semacam ketakutan terkait dengan posisi jabatan (bila tidak mendukung)," kata dia.
Akmal melanjutkan, laporan yang disampikan pjs kepada Kemendagri juga menunjukkan netralitas PNS dilangar pada daerah-daerah yang pasangan calon hanya satu alias calon tunggal. "Itulah laporan-laporan yang kita lihat, pada daerah yang calonnya tunggal, teman-teman pjs mengingatkan tolong waspadai persoalan netralitas di situ," kata dia.
Seperti diketahui, 171 daerah menyelenggarakan pilkada pada tahun ini, terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Dari jumlah tersebut, 15 daerah hanya diikuti pasangan calon tunggal alias melawan kotak kosong. Pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/6/2018).
Berdasarkan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Untuk pengisian kekosongan jabatan selama masa kampanye tersebut, pemerintah telah menunjuk 2 pjs gubernur dan 64 pjs bupati/wali kota. Sebagaimana ketentuan pasal 9 ayat 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan bahwa pjs bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Adapun tugas dan wewenang pjs kepala daerah seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, membahas peraturan daerah, dan menjaga netralitas PNS.
Editor: Zen Teguh