Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Brigjen Wahyu Yudhayana, Alumni Akmil 98 yang Kini Jabat Sesmilpres
Advertisement . Scroll to see content

Temuan Penyalahgunaan Anggaran, KSAD : Pokoknya Semua Uang Wajib Dikembalikan

Jumat, 06 Agustus 2021 - 14:24:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengultimatum jajaran soal temuan penyalahgunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II 2020. Semua uang harus segera dikembalikan.

Temuan tersebut dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD. Temuan itu ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Rindam.

Temuan yang dilaporkan kepada Jenderal TNI Andika Perkasa antara lain pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, dan penambahan anggaran yang sengaja diadakan.

Dia meminta kepada para jajarannya agar uang itu harus dikembalikan dalam bentuk transfer yang disertai bukti.

"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti secara transfer, karena saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data dimana prajurit-prajurit bertugas," kata Andika dalam tayangan video yang diunggah TNI AD, Jumat (6/8/2021).

Andika menjelaskan seluruh oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD. Ganjaran terparah, sambung dia, yaitu hukuman pidana.

"Disiplin militer yang minimal adalah teguran. Teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga, kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut