JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengultimatum jajaran soal temuan penyalahgunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II 2020. Semua uang harus segera dikembalikan.
Temuan tersebut dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD. Temuan itu ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Rindam.
Pasukan Operasi Khusus Ukraina Klaim Ledakkan Sistem Rudal S-400 Rusia di Crimea
Temuan yang dilaporkan kepada Jenderal TNI Andika Perkasa antara lain pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, dan penambahan anggaran yang sengaja diadakan.
Dia meminta kepada para jajarannya agar uang itu harus dikembalikan dalam bentuk transfer yang disertai bukti.
Tiba di Kalsel, Panglima TNI dan Kapolri Langsung Beri Arahan Penanganan Covid-19
"Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti secara transfer, karena saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data dimana prajurit-prajurit bertugas," kata Andika dalam tayangan video yang diunggah TNI AD, Jumat (6/8/2021).
Andika menjelaskan seluruh oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD. Ganjaran terparah, sambung dia, yaitu hukuman pidana.
Ridwan Kamil Dampingi Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal Buruh
"Disiplin militer yang minimal adalah teguran. Teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga, kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana," ujarnya.