Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen

Jumat, 11 Februari 2022 - 18:44:00 WIB
Temui LaNyalla, Effendi Gazali Dukung Presidential Threshold Nol Persen
Ketua DPD LaNyalla Mattaliltti bertemu Effendi Gazali (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, mendukung upaya Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memperjuangkan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden nol persen. Salah satu tujuannya memberi kesempatan kepada anak bangsa. 

Dukungan tersebut disampaikan Effendi Gazali saat menemui LaNyalla, di rumah dinas Ketua DPD, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD didampingi Sekjen DPD RI, Rahman Hadi dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.

Menurut Effendi Gazali, Presidential Threshold sudah seharusnya nol persen untuk memberikan kesempatan putra dan putri terbaik bangsa ini ikut andil membangun bangsa. 

"Saya kira memang sudah semestinya Presidential Threshold itu nol persen. Ini untuk memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa, agar Republik ini tak dikooptasi oleh oligarki," kata Effendi Gazali.

Dikatakannya, Pemilu serentak memang harus diikuti dengan PT 0 persen. “Pemilu serentak harus disempurnakan. Kita tak perlu melihat siapa yang salah dan benar di masa lalu,” kata dia.

Menurutnya, ada dua tujuan utama Pemilu serentak digagas. "Pemilu serentak itu tujuannya adalah meningkatkan kualitas demokrasi kita dan membuat warga negara kita semakin cakap berpolitik," kata Effendi Gazali.

Ketua DPD mengucapkan terima kasih atas dukungan Effendi Gazali atas perjuangannya mengenai Presidential Threshold nol persen. 

LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold terbaik adalah nol persen. Hal ini memungkinkan semua partai peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan capres dan cawapres. Banyak kandidat memperbesar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas.

"Presidential Threshold ini harus kita takar secara rasional agar rakyat tidak dihadapkan pada dua pilihan semata, sehingga demokrasi kita semakin sehat,” kata LaNyalla.

LaNyalla menegaskan Presidential Threshold tidak diatur dalam konstitusi. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. 

“Pendapat para pakar, semuanya mengatakan dalam konstitusi yang ada adalah ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” kata LaNyalla.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut