Temui Mahfud MD, Dubes Saudi: Masalah Habib Rizieq sedang Dinegosiasikan
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel sebelumnya mengatakan bahwa Rizieq tidak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama daripada masa yang diizinkan (overstay). Solusi atas masalah tersebut yakni dengan membayar denda overstay sekitar 15.000 sampai dengan 30.000 riyal atau Rp110 juta per orang.
Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh tim kuasa hukum Rizieq. Mereka menegaskan bahwa overstay bukan kesalahan kliennya karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018. Sebelum masa visa berakhir, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada Milad Ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding pemerintah Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden. Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan.
Menurut dia, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.
Sementara itu Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan iNews belum lama ini menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak menghalangi Rizieq pulang. Sebagai perwakilan Pemerintah RI, Mahfud siap membantu Rizieq jika tersandung masalah hukum, bahkan juga kepulangannya ke Tanah Air.
“Kalau saya sebagai pemerintah, kalau Habib Rizieq punya masalah hukum saya harus melindungi, kalau ingin pulang saya pulangkan, tetapi kan dia tidak pernah lapor masalahnya apa,” ujar Mahfud, Selasa (19/11/2019) malam.
Editor: Zen Teguh