Temukan Data Pemilih Janggal, Bawaslu Ragukan Proses Sinkronisasi Data
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pemilu 2019 kemarin, tetapi tercantum dalam daftar pemilih model A-KWK. Diketahui, A-KWK merupakan daftar pemilih yang digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih pada Pilkada serentak 2020.
Anggota Bawaslu, Mohammad Afifuddin menjelaskan bahwa daftar pemilih model A-KWK seharusnya berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020. Sayangnya, dia menduga belum ada upaya sinkronisasi tersebut.
"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).
Sebaliknya, kata dia, justru pemilih kategori memenuhi syarat (MS) di DPT Pemilu 2019 banyak yang tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK.
"Ditemukan sebanyak 23.968 pemilih yang nyata-nyata telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," ujarnya.