Temukan Data Pemilih Janggal, Bawaslu Ragukan Proses Sinkronisasi Data
Afif menyampaikan bahwa temuan ini didapatkan melalui proses uji petik di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi. Uji petik dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang bertugas mengawasi proses coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP).
Berdasarkan uji petik, Bawaslu menduga bahwa daftar pemilih model A-KWK Pilkada 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4. "Hal tersebut juga berarti proses sinkronisasi tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan UU," tutur dia.
Afif menyebut, temuan ini justru akan berdampak pada pengulangan pekerjaan oleh PPDP dan PDK. Mereka harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK serta memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar. "Seharusnya, pembersihan data pemilih dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq