Tepis Anggapan Warga Papua Ingin TNI-Polri Ditarik, Mahfud MD: Yang Minta KKB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyanggah tudingan yang selama ini banyak menyebut masyarakat Papua ingin TNI-Polri ditarik dari Papua. Mahfud balik menuding hal itu hanya akal-akalan kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) saja.
Hal itu dikatakannya usai secara resmi menerima hasil investigasi TGPF Intan Jaya yang telah bekerja selama kurang lebih 17 hari, terhitung tanggal 1 hingga 17 Oktober.
"Keliru kalau mengatakan orang Papua sudah meminta agar aparat TNI-Polri itu ditarik dari Papua. Yang minta begitu, kelompok kriminil bersenjata, Kelompok TPNPB. Itu kan mereka yang minta," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Dia menjelaskan, berdasar fakta yang ditemukan di lapangan, malah masyarakat Papua berkeinan agar TNI-Polri tetap berada di sana. Tujuannya, untuk mengamankan nereka dari gangguan keamanan.
"Kalau rakyatnya, rakyat papua itu justru perlu aparat untuk menjaga keamanan. Jadi tidak ada yang menolak kecuali KKB. Kalay rakyatnya justru minta adanya perlindungan yang bisa mengamankan mereka," tuturnya.
Sementara itu, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukan Mahfud MD telah melaporkan seluruh hasil pengumpulan informasi dan data terkait serangkaian penyerangan dan pembunuhan di Intan Jaya. Dari hasil tersebut, didapati kesimpulan diduga ada dibalik terbunuhnya satu warga sipil dan dua aparat TNI.
Ketiga korban tersebut terbunuh dalam rentang waktu 17 hingga 19 September 2020. Adapun terkait terbunuhnya seorang pendeta bernama Yeremia Zanambani, Mahfud menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Pendeta Zanambani, sambung Mahfud tewas tanggal 19 September 2020.
"Mengenai terbunuhnya pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta yang didapatkan di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat," ujarnya.
Akan tetapi, Mahfud menjelaskan ada pula kemungkinan pendeta dibunuh oleh pihak ketiga. Tahapan selanjutnya, kata Mahfud, pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ada juga kemungkinan dilakukan ini oleh pihak ketiga. Pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq