Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serunya Kopdar Gabungan RX King se-Jabodetabek, Tak Sekadar Ngumpul!
Advertisement . Scroll to see content

Tepis Tol Khusus Motor Berbahaya, Ketua DPR Beber Data dan Fakta

Senin, 04 Februari 2019 - 10:58:00 WIB
Tepis Tol Khusus Motor Berbahaya, Ketua DPR Beber Data dan Fakta
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan respons sebagian pihak terkait wacana tol khusus motor yang disebut berbahaya dan bakal menambah angka kematian. Menurut dia, respons tersebut menunjukkan ketidakpahaman yang ujungnya terkesan sok tahu alias sotoy.

"Pertama, gagasan itu bukan ide saya tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan itu dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/1/2019).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menambahkan, wacara terkait jalur khusus tol motor juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol. Disebutkan, pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat.

Selain itu, bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

Kedua, dia melanjutkan, penggunaaan jalan tol tersebut bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan. Namun terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor.

"Bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibatasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara," ujar Bamsoet.

Penjelasan dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 itu, dia menjelaskan, mengacu pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 38 ayat (1a) UU No. 38/ 2004 disebutkan, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih."

"Banyak yang belum paham persoalan sudah menuding dan berkomentar (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor tanpa memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya," kata Bamsoet.

Solusi yang tepat, menurut dia, adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, saru arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor.

"Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," ujarnya seraya memberi contoh.

Fakta Tol Khusus Motor

Dengan mengutip Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, Bamsoet mengungkapkan, angka kecelakaan di Bali menurut drastis. Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak 5 tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara beroperasi, sampai hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah.

"Polda Bali menurut catatanya, sepanjang 5 tahun sejak jalur khusus motor di tol Bali Mandara itu beroperasi, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itu pun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan, karena jalur satu arah," katanya.

Begitu juga dengan Mabes Polri. Berdasarkan pengalaman, Kepala Korps Lalu-lintas Polri atau Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri, dia menilai, masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih. Serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.

"Polri bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada. Yaitu Bali Mandara dan Suramadu. Tidak asbun," ujar Bamsoet.

"Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?" katanya menegaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut