Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Jumat, 08 Mei 2020 - 17:51:00 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Garuda INdonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Rosmina pula.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Emirsyah 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam 2 dakwaan, 1 dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pada dakwaan ke-2, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut