Terbukti Korupsi, PT Merial Esa Divonis Bayar Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan PT Merial Esa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. PT Merial Esa mengadakan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016 pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan, terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Hakim menjatuhkan hukuman kepada PT Merial Esa selaku korporasi untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. PT Merial Esa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang ditentukan PT Merial Esa tidak membayar dan terdapat alasan yang kuat, maka akan diperpanjang sebulan kembali.
"Apabila setelah diperpanjang satu bulan terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang membayar denda tersebut," imbuh hakim.
Selain denda, PT Merial Esa juga divonis untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp126 miliar. Uang pengganti tersebut bakal dikurangi dari dana yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah Rp92.974.837.246 ditambah Rp22,5 miliar dan 800.000 dolar AS. Sehingga, jika ada kelebihan dari yang yang disita itu, hakim meminta untuk dikembalikan.
"Memerintahkan kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.