Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selingkuh dari Na Daehoon, Jule Julia Prastini: Ini Kesalahan Saya
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan

Rabu, 28 September 2022 - 22:00:00 WIB
Terbukti Selingkuh dengan Panitera, Hakim PN Serang Diberhentikan
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Serang inisial SWP diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). SWP terbukti bersalah karena selingkuh dengan panitera hingga melahirkan anak. 

Juru bicara KY, Miko Ginting menjelaskan, SWP menikah siri tanpa persetujuan istri sahnya. Sedangkan istri siri SWP tersebut masih memiliki ikatan pernikahan sah dengan suami sebelumnya. 

"Terlapor beralasan bahwa mengira istri sirinya sudah berpisah dengan suami sebelumnya, tetapi tidak meminta bukti otentik perceraian," ujar Miko melalui Keterangannya, Rabu (28/9/2022). 

Selain itu, Miko menyampaikan SWP sering menggunakan alibi ke MA untuk bertugas setiap hari Jumat. Tetapi faktanya SWP menggunakan waktu tugasnya tersebut untuk pulang cepat menemui istri sirinya di Serang. 

"Terlapor mengaku sudah menalak istri sirinya melalui chat Whatsapp. Baik Terlapor maupun istri sirinya dilaporkan oleh masyarakat umum atas perselingkuhan keduanya," terang Miko. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut