Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 22:43:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatan suapnya, Nurdin dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut