Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:24:00 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut senilai Rp 17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Proyek itu juga tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut