Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 30 Oktober 2023 - 17:24:00 WIB
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara. Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu juga dituntut membayar denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Galumbang dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata JPU.

Sebagaimana diberitakan, mantan Menkominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lain didakwa korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Dia didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut