Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Surya Darmadi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Kamis, 08 September 2022 - 07:08:00 WIB
Terdakwa Korupsi Rp104 Triliun Surya Darmadi Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng bakal menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu hari ini, Kamis (8/9/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Surya Darmadi disebut melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga disebut merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73,920 triliun.

Setelah dihitung oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli lingungan hidup maupun ahli prekonomian, kerugian akibat rasuah Duta Palma Group mencapai Rp104 triliun. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau. Surya ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut