Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Meme Kapolri hingga Jokowi Ditangkap Sempat Viral, Penyebar Jadi Terdakwa
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Jumat, 09 Januari 2026 - 11:26:00 WIB
Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa pencemaran nama baik terkait video meme AI penangkapan sejumlah tokoh yang sempat viral, Agus Susanto dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. (Foto: tangkapan layar sidang)
Advertisement . Scroll to see content

Video meme ini dilaporkan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum Dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution. Wajah Pitra juga turut muncul di video meme tersebut.

Petisi Ahli melaporkan pelaku AS dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 30 Juni 2025.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa AS meminta maaf atas adanya video meme tersebut. Terdakwa mengaku salah.

"Bapak Pitra, saya memohon maaf sebesar-besarnya, saya telah khilaf memposting, video yang sudah viral di TikTok, yang saya posting ulang di Twitter, sekali lagi maaf sebesar-besarnya karena kebodohan saya Pak Pitra," ucap Agus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut