Terdakwa TPPU Kasus Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol), Darmawati dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
JPU menilai, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” ucap jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pengamanan situs judol Komdigi itu, ada 4 klaster terdakwa. Pertama, Klaster Koordinator dengan tersangka Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kedua, Klaster mantan pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga, klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Keempat, Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Editor: Aditya Pratama