Terdampak Pemangkasan, Usia Pensiun PNS Eselon III Diperpanjang Jadi 60 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini terus melakukan perampingan birokrasi dengan memangkas eselonisasi di tubuh PNS. Di mana jabatan struktural eselon III dan IV akan dihapuskan dan menyisakan eselon I dan II saja.
PNS eselon III dan IV terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional.
“Jadi ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam sosialisasi kebijakan jabatan ASN yang digelar secara virtual, Kamis (13/8/2020).
Dia menyebut masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Dia mengatakan PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural.
“Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,” katanya.