Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok

Senin, 14 November 2022 - 21:34:00 WIB
Teriakan Histeris Para Korban Investasi Bodong Binomo usai Vonis Indra Kenz: Kami Dirampok
Korban investasi bodong Binomo histeris karena tak terima dengan putusan hakim yang menyatakan aset Indra Kenz disita negara. (Foto: MPI/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, status harta milik korban akan dijadikan barang sitaan negara.

Hal itu memancing amarah para korban. Selain itu, para korban investasi bodong juga memprotes vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.

Usai vonis dibacakan, para korban yang berada di halaman Pengadilan Negeri Tangerang pun langsung memprotes keputusan hakim. Mereka menganggap putusan tersebut berpihak pada terdakwa.

"Hakim tidak adil, negara tidak adil. Kemarin kami ditipu dan sekarang kami dirampok negara," teriak para korban histeris seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).

Sementara itu,  Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan kepada korban berlaku pasal perjudian online. Hal ini disebabkan Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo dan Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.

"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.

Irsan melanjutkan para korban dikenalkan pada Binomo sebagai robot investasi dan buka judi online. Oleh karena itu para korban tergiur untuk menginvestasikan uang mereka, karena diimingi dengan kerugian besar.

"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ujar Irsan.

Sementara itu, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan pasal perjudian yang dimaksud karena para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam transaksi perjudian. Sehingga, harta korban yang juga termasuk ke dalam barang bukti disita negara.

"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.

Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya dirampas oleh negara.

Apabila korban merasa keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum final maka barang bukti perkara dikuasai negara.

"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Nominal denda yang harus dibayarkan juga lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu sebesar Rp10 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut