Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Terima Berkas Jaksa Pinangki, JPU Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

Kamis, 03 September 2020 - 01:00:00 WIB
Terima Berkas Jaksa Pinangki, JPU Punya Waktu 7 Hari Tentukan Sikap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka usai diperiksa Rabu malam (11/8/2020). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara tahap satu itu diserahkan ke JPU untuk diteliti dengan batas waktu tujuh hari.

"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Dalam perkara tersebut, total sudah ada tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka  dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," katanyanya. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan. 

"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarkaat bisa tahu dipersidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut