Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Viral, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:14:00 WIB
Terima Laporan Mahfud MD, Jokowi Setujui Revisi UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyampaikan, perubahan terbatas UU ITE meliputi revisi empat pasal yang ada di dalamnya, yakni Pasal 27, 28,29 dan 36. Selain itu, kata dia tim kajian juga mengusulkan penambahan satu pasal, yaitu 45c.

Menurutnya, UU ITE tidak mungkin dicabut secara keseluruhan. Pasalnya, beleid tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di era digital.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut