Terima Rp21 Miliar, Eks Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp21 miliar.
JPU yang diketuai Dody Sukmono dengan anggota Yadyn, Mayhardy Indra Putra, dan Agung Satrio Wibowo menilai Antonius Tonny Budiono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pertama, menerima suap bersandi telor asin, kalender, hingga sarung dengan total Rp2,3 miliar dari terdakwa pemberi suap Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan alias Yong kie alias Yeyen (divonis 4 tahun penjara). Suap diterima melalui modus baru yakni lebih dulu terjadi penyerahan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) ke Tonny dari Yeyen dengan saldo awal Rp300 juta.
Suap ini terkait dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah (2016) dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur (2016) serta persetujuan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkit PLTU Banten, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pebuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang yang proyek pengerukannya dilaksanakan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Kedua, menerima gratifikasi dengan nilai lebih Rp19,6 miliar berupa uang melalui transfer dan penerimaan langsung maupun berupa barang dari lebih dari 80 orang dan dua perusahaan. Nilai tersebut kurang dari yang tercantum dalam surat dakwaan (lebih Rp21,395 miliar) karena dalam persidangan Tonny berhasil membuktikan bahwa dari uang-uang yang disita KPK dalam 33 tas sebelumnya, ada sebagian berasal dari uang perjalanan dinas ke beberapa negara di luar negeri dan uang honornya.
Para pemberi gratifikasi di antaranya, mantan Menhub Ignasius Jonan (bolpoin merek Montblanc dan USD20.000), pemilik PT Sena Sanjaya Makmur Sejahtera Sena Sanjaya Tanatakusma, CEO PT Multiintegra Aloys Sutarto, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) sekaligus President and Chief Executive Officer PT Andhika Lines dan Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Carmelita Hartoto.
Berikutnya dari Dewan Penasihat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo, Direktur PT Cahputra Shipyard Edwin Nugraha, Bambang Bagus Trianggono dari dari PT Pundi Karya Sejahtera, Presiden Direktur PT Dumas Tanjung Perak Shipyard Yance Gunawan, beberapa anak buah Tonny di lingkungan Ditjen Hubla maupun dari berbagai KSOP.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Tonny Budiono dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas JPU Dody Sukmono saat membacakan amar tuntutan atas nama Tonny, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4) malam.
JPU menilai Tonny terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana terkait penerimaan suap dan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 KUHPidana untuk penerimaan gratifikasi. JPU Dody membeberkan, tuntutan terhadap Tonny mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan.
Editor: Azhar Azis