Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:25:00 WIB
Terima Suap Penanganan Perkara Korupsi, Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap pengacara Maskur Husain sembilan tahun penjara. Maskur dinyatakan bersalah karena bersama-sama dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin menerima suap dari sejumlah orang, salah satunya Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Maskur dan Stepanus menerima total Rp11,538 miliar dari Azis Syamsuddin untuk mengamankan perkara di KPK. Maskur juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti atas kejahatannya sebesar Rp8,702 miliar dan 36.000 Dolar AS. Uang tersebut mharus diganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Maskur dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menjelaskan dalam memutus vonis Maskur ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Maskur. Hal yang memberatkan perbuatan Maskur sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Maskur belum pernah dihukum, sopan serta masih mempunyai tanggungan keluarga. Maskur terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut