Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim

Kamis, 06 Desember 2018 - 14:07:00 WIB
Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menerima vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pasrah menerima putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis Zumi Zola enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Saya terima keputusan majelis hakim dan menghormati semua proses berjalannya hukum," kata Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Zumi juga berharap vonis tersebut segera inkrah. Dia juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dan menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap dirinya.

Tidak lupa, Zumi pun tersenyum dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliputnya selama menjalani proses hukum.

"Saya berharap JPU juga begitu (menghormati putusan hakim) dan bisa segera inkrah. Dan, saya juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," pungkas Zumi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut