Terima Vonis 6 Tahun, Zumi Zola Harap Jaksa KPK Hormati Putusan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pasrah menerima putusan yang dijatuhi majelis hakim terhadap dirinya. Majelis hakim memvonis Zumi Zola enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Saya terima keputusan majelis hakim dan menghormati semua proses berjalannya hukum," kata Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Zumi juga berharap vonis tersebut segera inkrah. Dia juga mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima dan menghormati apa yang diputuskan hakim terhadap dirinya.
Tidak lupa, Zumi pun tersenyum dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliputnya selama menjalani proses hukum.
"Saya berharap JPU juga begitu (menghormati putusan hakim) dan bisa segera inkrah. Dan, saya juga ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan perhatian selama ini. Terima kasih," pungkas Zumi.
Zumi Zola divonis bersalah telah menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dengan nilai total Rp16,34 miliar. Hal tersebut untuk memuluskan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Tidak hanya itu, Zumi dinilai bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp37,4 miliar dan 173 ribu dolar Amerika, Rp100 ribu dolar Singapura serta satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan Zumi Zola dan pengusaha di Jambi.
Atas perbuatan menerima gratifikasi, Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus suap, Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad