Terjerat Suap, Zarof Ricar Minta Maaf kepada MA dan Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meminta maaf kepada MA karena terjerat kasus suap. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pleidoi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," kata Zarof.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa penuntut umum.
Di akhir pleidoinya, Zarof mengaku akan berusaha menerima putusan atau vonis majelis hakim nanti.
"Saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya, serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," sambungnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Editor: Reza Fajri