Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menyarankan agar Kemenkumham untuk menerima dokumen Partai Demokrat kubu Moeldoko. Meski begitu, dia mengingatkan menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran.
"Kemenkumham boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main,” kata Asep Warlan, Jumat (19/3/2021).
Asep menambahkan, setelah dokumen itu diterima maka harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
"Nanti, setelah diterima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," kata dia.