Terkait Dokumen Demokrat Kubu Moeldoko, Ini Saran Pakar Hukum untuk Kemenkumham
Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai bahwa langkah Kemenkumham lumrah dilakukan.
"Kalau tidak diterima masa ujug-ujud (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," kata Asep.
Asep melanjutkan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
“Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto