Ternyata Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, Berikut Penjelasan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Warga sipil di Indonesia ternyata boleh memiliki senjata api untuk jenis tertentu. Kepemilikan senjata api umumnya dipandang sebagai tindakan melanggar hukum. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api tertentu sebagai alat pertahanan diri.
Selain itu, pemohon harus melewati persyaratan dan ujian ketat untuk mendapat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan kepolisian.
Melansir dari Pusat Informasi Kriminal Nasional RI, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 menyebutkan secara rinci siapa saja yang diperbolehkan memiliki senjata api, yaitu:
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama 3 tahun, wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan kesehatan.
3. Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
4. Jika semuanya terpenuhi, pemakaian senjata api hanya untuk membela diri. Senjata api yang diizinkan, yaitu peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.