Terpidana Mardani Maming Diduga Plesiran Tanpa Diborgol, KPK Ingatkan Korupsi Extraordinary Crime!
JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming diduga pelesiran dengan fasilitas mewah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur. Terlihat dari gambar CCTV di Bandara Juanda Surabaya yang beredar, Mardani Maming melenggang tanpa diborgol serta dijemput dengan mobil mewah Toyota Alphard.
Terkait hal tesebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga binaan termasuk Mardani mematuhi ketentuan di lapas. Terpidana korupsi harus mendapat efek jera karena korupsi merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/2/2024).
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali di Rutan Cabang KPK, pihaknya juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. KPK memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Ali menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan harusnya menjadi peringatan bagi Ditjenpas Kemenkumham untuk memperbaiki tata kelolanya. Hal itu penting agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.