Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:19:00 WIB
Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana dinilai tidak serta-merta menunda pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan hingga kini masih mencari terpidana Silfester Matutina.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna menyusul kabar bahwa Silfester masih berada di Jakarta dan akan mengajukan PK.

"Pada prinsipnya, upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Jaksa tetap melakukan pencarian dan pelaksanaan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujar Anang dikutip, Sabtu (11/10/2025).

Dia mengingatkan, meskipun pengajuan PK merupakan hak hukum terpidana, hal tersebut dinilai tidak menghalangi proses eksekusi yang telah dijadwalkan. 

"Kami sangat berharap adanya iktikad baik dan sikap kooperatif dari penasihat hukum maupun terpidana untuk hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani eksekusi. Perkara yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Anang, akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan eksekusi tetap berjalan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut