Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Baru Bebas Bersyarat Januari 2020

Minggu, 07 Februari 2021 - 19:27:00 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Baru Bebas Bersyarat Januari 2020
Ridho Rhoma (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. Dia sempat terjerat kasus serupa pada 2017 dan baru dibebaskan bersyarat 8 Januari 2020.

Ridho Rhoma dinyatakan mendapat cuti bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya. Dia seharusnya bebas 9 Maret 2020. 

"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita Mas Ridho jalani program pembinaan intregasi yaitu cuti bersyarat. Beliau dibebaskan karena dapat program cuti bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Kepala Rutan Salemba, Masjuno saat itu, Rabu, 8 Januari 2020.

Sebelumnya, berdasarkan hasil tes urin, Ridho Rhoma juga terbukti mengonsumsi amphetamin. Barang bukti yang diamankan yakni ekstasi.

"Positif amphetamine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut