Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Baru Korupsi MBG Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya, Ini Alasannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:55:00 WIB
Tersangka Baru Korupsi MBG Kolonel Budi Utomo Ditahan di Pomdam Jaya, Ini Alasannya
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Kolonel Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Kolonel Cpl Budi Utomo resmi ditahan. Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan hal itu karena proses hukum terhadap anggota TNI aktif harus ditangani melalui mekanisme koneksitas karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil.

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).

Anang menegaskan Budi Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.

Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola program MBG disebut mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut