Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun resmi menahan yang bersangkutan hari ini, Kamis (27/5/2021).
KPK menahan Yoory di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021 di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Sebelum ditahan, Yoory akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di rumah tahanan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
"Tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1," ucapnya.