Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Perintangan PN Jakpus, Direktur Jak TV Langsung Ditahan 

Selasa, 22 April 2025 - 06:33:00 WIB
Tersangka Kasus Perintangan PN Jakpus, Direktur Jak TV Langsung Ditahan 
ilustrasi penahanan tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus oleh Kejagung (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ia pun langsung ditahan oleh Jampidsus Kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. TB ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI.

Selain TB, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MS dan JS selaku advokat. Mereka juga langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Senin (21/4/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut