Tersangka, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 -2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Usai ditetapkan tersangka, Wawan langsung ditahan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, penahanan terhadap Wawan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 11-30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Dia menuturkan, penahanan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," tuturnya.
Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji serta Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.
Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016 dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," katanya.
Editor: Kurnia Illahi