Tersangka Korupsi bakal Dilarang Pakai Masker, Eks Penyidik KPK: Supaya Dipermalukan!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan aturan untuk melarang tahanan kasus korupsi memakai masker. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung aturan tersebut.
Menurutnya, hal itu untuk mempermalukan para koruptor di hadapan publik. Selain itu, pelarangan masker juga bentuk transparansi terhadap masyarakat.
"Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," kata Yudi kepada iNews.id, Minggu (13/7/2025).
Yudi menyebut, aturan tersebut bisa menjadi standar prosedur atau SOP lembaga seperti penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK sehingga tentu hal-hal terkait teknis bisa diatur KPK," kata Yudi.
Menurutnya, penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun mesti disertai surat keterangan dokter.
"Ketika sakit ya harus ada surat sakit dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang menyiapkan aturan yang melarang tersangka korupsi menutupi wajah seperti menggunakan masker. Aturan tersebut tengah dibahas.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Diketahui, beberapa tersangka berupaya menutupi wajahnya baik menggunakan masker, kacamata, hingga topi. Upaya ini kerap dilakukan saat para tersangka ditampilkan ke publik saat konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Hal itu dianggap menjadi jurus para tersangka untuk menghindari sorot kamera awak media.
Editor: Reza Fajri