Komisi III DPR soal Rencana KPK Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker: Rawan Digugat
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker maupun kacamata. Menurutnya, regulasi itu rawan digugat bila diterbitkan.
Hasbi mengamini saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan atau memperbolehkan pemakaian penutup wajah bagi tersangka. Dia mengatakan pemakaian penutup wajah itu bersifat mubah dalam hukum Islam.
"Belum ada aturannya setahu saya ya. Kalau dalam hukum Islam itu disebut Mubah, dilakukan boleh ditinggalkan boleh, terserah saja," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu (12/7/2025).
Dia mempersilahkan KPK membuat aturan tersebut. Namun, Hasbi menilai aturan larangan pemakaian penutup wajah rawan digugat bila sudah diterapkan KPK.
"Kalau menurut saya sih, silakan saja KPK membuat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi ya itu tadi, karena tidak ada aturan yang melarang, jadi nantinya akan rawan digugat. Itu saja risikonya," terang Hasbi.
Terlebih, kata dia, aturan larangan pemakaian penutup wajah ada kaitannya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. Bentuk penutupan identitas dan wujud tersangka masih dianggap asas praduga tak bersalah.