Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Ini Penampakannya

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:42:00 WIB
Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Ini Penampakannya
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tiba di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Tak ada satu patah kata pun yang terucap dari buronan kelas kakap tersebut.

Pantauan di lokasi, Surya Darmadi tiba di kompleks Kejaksaan Agung Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. Surya Darmadi menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. 

Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia sudah empat kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung. 

Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan kliennya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia mengatakan Surya Darmadi sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya. 

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp78 Triliun.

Kejagung menjelaskan konstruksi kasus diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut