Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pamit dari Kemenpora

Kamis, 19 September 2019 - 16:31:00 WIB
Tersangka KPK, Imam Nahrawi Pamit dari Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi pamit dari Kemenpora di Jakarta, Kamis (9/19/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut