Tersangka KSP Indosurya Bebas, 2.000-an Korban Akan Demo
Lebih jauh dikatakan Alvin, para korban terlebih dulu ke Mabes Polri guna memperoleh informasi terkait penanganan kasus yang menimpa mereka. Setelahnya baru beranjak menuju Kejagung.
"Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujarnya.
Alvin menuturkan alasan mengapa berkas perkara penyidik selalu dikembalikan pihak Kejagung. Sebab, berdasar petunjuk yang dikeluarkan jaksa, penyidik harus memeriksa seluruh korban.
Menurut Alvin, korban daripada kasus ini kurang lebih ada sekitar 15.600 orang. Mereka tersebar di seluruh Indonesia.
"Ketika saya minta P19nya, jadi saya dapet dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600. Kalau semua korban diperiksa enggak bakal selesai tepat waktu," ucapnya.