Tersangka Ratna Sarumpaet Sakit, Bawaslu Batal Periksa
Pertanyaan itu untuk menindak lanjuti laporan dan aduan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengenai dugaan kampanye hitam di balik pengakuan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan.
Untuk diketahui, Bawaslu mendapat tiga laporan terkait kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet. Pertama laporan dilayangkan Garda Nasional Rakyat (GNR) yang mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks sebagai kampanye hitam.
Lalu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ketiga dari Relawan Pro-Jokowi yang melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang diduga turut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Editor: Zen Teguh