Tersangka Suap di Kementerian PUPR Ternyata Satu Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka itu setelah gelar perkara 1x24 jam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, beberapa tersangka marupakan satu keluarga. Mulai dari Suami dan istri serta anak.
"Oh ya itu suami istri sama anak ya," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Delapan tersanga diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018," ucapnya.