Tersangka Suap Impor Bawang Putih, Nyoman Dhamantra Ditahan di Polres Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, ditahan di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim), sedangkan Chandy Suanda alias Agung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan terhadap INY (I Nyoman Dhamantra) di Polres Metro Jakarta Timur dan CSU (Chandy Suanda) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Untuk tersangka lainnya, yakni Mirawati Basri dan Elviyanto, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan dan menjalani proses penyelidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (asisten Nyoman), dan Elviyanto (swasta) diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.