Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator
JAKARTA, iNews.id - Pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Johannes merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Atas permintaan itu, KPK menghormatinya karena merupakan hak tersangka. Kendati demikian, KPK akan mempelajari dahulu serta mengimbau Kotjo agar menunjukkan keseriusan jika ingin permohonan tersebut dikabulkan.
"Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa (Kotjo) serius atau tidak menjadi JC. Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC yakni mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/9)/2018.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistle blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, ada beberapa syarat seseorang ditetapkan sebagai JC.
Pertama, mengakui kejahatan yang diperbuatnya. Kedua, bukan pelaku utama. Ketiga, memberikan keterangan sebagai saksi di proses peradilan. Keempat, memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif.