Tersangka Suap PLTU Riau-1 Johannes Kotjo Ajukan Justice Collaborator
Kelima, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar. Keenam, dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil tindak pidana.
Febri tidak mau berspekulasi apakah dari syarat-syarat yang tercantum dalam SEMA Nomor 4/2011 tersebut ada sebagian atau seluruhnya sudah dipenuhi Kotjo di tahap penyidikan. "JC yang serius akan berkontribusi positif untuk penanganan perkara dan menguntungkan bagi terdakwa," ujarnya.
Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap Rp6,25 miliar dan memberikan janji USD1,5 juta dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Suap diberikan Kotjo kepada tersangka penerima Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih. Sedangkan janji diberikan Kotjo ke tersangka mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
Editor: Zen Teguh