Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Tambang Ilegal Ismail Bolong Ngaku Kenal Kabareskrim tapi Bantah Beri Suap 

Jumat, 09 Desember 2022 - 17:34:00 WIB
Tersangka Tambang Ilegal Ismail Bolong Ngaku Kenal Kabareskrim tapi Bantah Beri Suap 
Mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur Ismail Bolong membantah memberikan suap.. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong mengaku kenal dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun hanya sebatas mengenal selaku pimpinan tinggi di institusi Korps Bhayangkara. 

"Saya katakan ‘Pak Ismail Bolong anggota Polri, kenal tidak dengan Kabareskrim, jawabannya kenal. Kenapa kenal? Karena Pak Kabareskrim sebagai pucuk pimpinan’. Tapi pernah tidak ketemu? Tidak pernah ketemu," kata Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing saat dihubungi, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Meskipun kenal, kata Johannes, Ismail Bolong tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Sebab itu, Johannes menyatakan, kliennya tidak pernah memberikan suap sebagaimana informasi yang beredar. 

"Sama kaya saya ke Pak Jokowi kenal tapi tidak pernah ketemu. Jadi mulai dari anggota Polri Pak Ismail Bolong sampai akhirnya mengundurkan diri bulan Juli tahun ini itu tak pernah ketemu. Ketemu aja belum bagaimana mau memberikan sesuatu," ujar Johannes. 

Johannes kembali menekankan, Ismail Bolong sebenarnya juga telah membantah informasi suap kepada petinggi Polri dengan unggahan video. 

"Ya sudah membantah, bahwa itu tidak benar, bahwa itu tidak pernah memberikan suap kepada para petinggi Polri, sudah dibantah kan," ucap Johannes. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. dan RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut