Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Diduga Bunuh Sesama WNI
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! 5 WNI Tersangka Pembunuhan di Malaysia Ternyata Pekerja Migran Ilegal

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:02:00 WIB
Terungkap! 5 WNI Tersangka Pembunuhan di Malaysia Ternyata Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sesama WNI di Johor Bahru, Malaysia. Kelima WNI, termasuk korban, ternyata merupakan pekerja migran ilegal.

"Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/6/2025).

Dia menjelaskan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI pada 8 Juni 2025. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada 7 Juni 2025 dini hari.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku," tutur dia.

Judha mengatakan kelima WNI yang ditetapkan tersangka terancam hukuman mati. 

Dia menjelaskan berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dengan otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS Hj Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada. 

“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” tutur dia.

Lebih lanjut, Judha mengungkapkan 5 tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut. 

“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” kata Judha.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut